PUPR Akan Bangun 22 Tower Rusun untuk Pekerja Konstruksi di IKN
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun 22 tower rumah susun atau rusun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Tower ini diperuntukkan bagi pekerja konstruksi di kawasan ibu kota baru.
“Rusun yang kami bangun untuk pekerja sebanyak 22 tower (menara) masing-masing empat lantai yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam keterangannya seperti dikutip Antara, 21 Agustus 2022.
Rusun itu akan memiliki fasilitas seperti hunian lengkap dengan meubelair (perabot), kesehatan, kantin, toko, tempat ibadah, dan building management.
Adapun rusun ini dibangun oleh Wika Gedung dan Adhi Karya dengan mekanisme kerja sama operasi (KSO).
Masing-masing menara setinggi empat lantai akan dibagung dengan teknologi modular yang dapat menampung sekitar 17 ribu pekerja konstruksi.
Iwan menerangkan pihaknya akan membangun rusun dengan teknologi fabrikasi hunian modular agar proses pendirian rusun bisa berjalan dengan cepat dan memiliki ukuran yang tepat.
Menurut dia, saat ini ada dua tugas pembangunan hunian di IKN Nusantara.
Pertama, pembangunan hunian pekerja konstruksi tahap satu sebanyak 22 menara.
Kedua, rumah dinas untuk para menteri yang bertugas sebanyak 36 unit.
Rusun pekerja konstruksi ini ditargetkan selesai dalam tiga bulan.
“Kami mengutamakan pemanfaatan produk dalam negeri dalam pembangunan rusun pekerja konstruksi ini,” kata Iwan.
Iwan menerangkan pekerjaan pembangunan rusun pekerja harus dilaksanakan secara cepat karena akhir tahun nanti, pekerjaan konstruksi di IKN Nusantara sudah mulai berjalan.
Ia memaparkan pembangunan rusun membutuhkan anggaran sebesar Rp 600 miliar.
Adapun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyerahkan dokumen rencana detail tata ruang (RDTR) Ibu Kota Negara (IKN) kepada Tim Transisi Otorita IKN.
Dokumen ini digunakan sebagai rencana rinci dan acuan perizinan pemanfaatan ruang.
“Peran RDTR ini penting, karena RDTR sebagai garda terdepan dalam perencanaan dan implementasi pemanfaatan ruang serta pembangunan,” ujar Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa.
Dokumen perencanaan tersebut terdiri atas RDTR Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), RDTR WP 2 IKN Barat, RDTR WP 4 IKN Timur I, dan RDTR WP 5 IKN Timur II.
Keempat dokumen RDTR yang telah disusun tersebut selanjutnya dapat diproses penetapannya oleh Badan Otorita IKN melalui mekanisme koordinasi di Tim Transisi IKN.
ANTARA Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.